spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Tunda Penyusunan Raperda Pilkades Akibat Penyesuaian UU Desa

PASER – Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dipastikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser yang belum rampung ini harus ditunda.

Hal itu diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Yairus Pawe, selepas dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/5/2024).

“Kita pending dulu seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024,” kata Yairus Pawe, diwawancarai usai RDP.

Ia menyebut, adanya perubahan Undang- Undang itu maka secara otomatis turunan harus diikuti baik itu di provinsi maupun kabupaten. Sementara draft atau rancangan dari Raperda tentang Pilkades yang telah disusun disetop.

“Tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya,” jelas anggota Komisi II DPRD Paser itu.

Nantinya, DPRD Paser juga akan berkunjung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membawa hasil RDP yang telah dilakukan.

BACA JUGA :  Disdikbud Paser Bakal Terapkan Muatan Lokal Bahasa Paser

“Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai UU Nomor 3 tahun 2024,” sebutnya.

Disamping itu, perubahan Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada  pelaksanaan Pilkades serentak di daerah.

“Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya undang-undang baru itu yang mengatur tentang desa,” tandas Yairus.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img