PASER – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2023 diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Selasa (8/11/2022).
Dalam instrumen perencanaan itu, DPRD Kabupaten Paser menetapkan 8 buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang ditargetkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun mendatang.
Raperda tersebut diantaranya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pengelolaan dan Pembinaan Pasar, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada BPD Kaltimtara.
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi menjelaskan, propemperda ini dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang ditetapkan untuk jangka waktu setahun, berdasarkan skala prioritas sebelum menggodok raperda.
“Jadi penetapan propemperda Kabupaten Paser 2023 ini sebagai dasar penyusunan raperda,” kata Hendra Wahyudi usai memimpin paripurna.
Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli menyatakan, penetapan propemperda merupakan kebutuhan pertanggungjawaban dan kewajiban dari rancangan peraturan daerah terkait anggaran tahun 2023.
Diketahui, pelaksanaan paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Abdullah dan Fadly Imawan serta dihadiri jajaran Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. (bs)