spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Satpol PP Tertibkan APK Pilkada 2024 yang Langgar Perda


BALIKPAPAN – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah baliho dan spanduk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan mulai bermunculan di berbagai sudut jalan, termasuk di jalan-jalan protokol. Fenomena ini mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

“Saya kira jika APK tersebut melanggar Perda, maka sebaiknya segera ditertibkan,” ujar Iwan Wahyudi, Jumat (20/9).

Iwan menjelaskan bahwa selama pemasangan APK tidak melanggar aturan atau mengganggu estetika kota, pemasangan tersebut masih dapat diterima. Namun, jika ditemukan pelanggaran, ia meminta Satpol PP bertindak tegas.

“Kalau tidak melanggar Perda, saya kira masih baik. Tapi jika ada pelanggaran, saya minta Satpol PP tegas dalam penertiban,” tegasnya.

Menurut Iwan, kemunculan gambar pasangan calon merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenalkan calon-calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Ia berharap masyarakat bisa lebih siap dalam menentukan pilihan.

BACA JUGA :  DPRD Kecewa Progres SD dan SMP Terpadu Regency Tidak Sesuai Fakta

“Ini juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tahu siapa saja calon yang akan maju,” tambahnya.

Selain itu, Iwan berharap masyarakat tetap menjaga kondusifitas kota selama proses Pilkada berlangsung dan turut serta mensukseskan Pilkada 2024. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat agar meningkat dalam pemilihan nanti.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti