spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Genjot Pajak Kendaraan dan Retribusi

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tidak perlu panik dengan disahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Masih ada peluang menambah pundi-pundi cuan meski tidak melalui transfer dana bagi hasil (DBH) Migas.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyebut turunan UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar. Sehingga penerapannya di daerah belum bisa dilakukan. Memang pemasukan dari DBH Migas cukup besar. Namun angkanya fluktuatif. Malah cenderung menurun.

Pada 2017 misalnya DBH Migas turun 54,98 persen. Jumlah DBH Migas yang diterima Kaltim hanya sekitar Rp 466,205 miliar. Namun 2018 hingga 2019 ada kenaikan penerimaan DBH. Dimana 2018 Kaltim mendapat Rp 767,002 miliar (71,89 persen) dan 2019 mendapat Rp 1,095 triliun (42,83 persen). Tahun 2020 turun lagi sampai 63,55 persen. Uang yang diterima Kaltim hanya Rp 399,341 miliar.

Sapto menegaskan seyogyanya Pemprov Kaltim tidak terlalu berharap banyak pada DBH. Masih ada sektor lain yang bisa digenjot. Seperti pajak dan retribusi ke daerah. Disamping memaksimalkan peran dari Perusahaan Daerah (Perusda). “Itu sebagai tolak ukurnya. Mulai pajak dan lainnya. Jangan berpatokan DBH terus,” singgung Sapto, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA :  Hasanuddin Masud Bakal Lanjutkan Perjuangan Makmur

Ia meruntut satu per satu cara yang bisa dilakukan. Seperti meminta komitmen perusahaan skala nasional yang beroperasi di Kaltim untuk berkontribusi bagi daerah. Lalu menguatkan pajak kendaraan. Terutama kendaraan plat luar Kaltim. Menurut Sapto kendaraan tersebut justru menyetor pajak ke daerah asal. “Memang ada di UU lalu lintas setiap tiga bulan kendaraan luar daerah harus melapor ke daerah asalnya. Betul ini NKRI tapi kalau aktivitasnya sampai bertahun-tahun di Kaltim kan beda. Pajaknya jadi dibayar ke luar,” singgungnya. Solusinya pemprov harus mengeluarkan aturan melalui Pergub. Yang isinya menegaskan semua kendaraan di Kaltim wajib membayar pajak ke daerah.

Rencananya Komisi II akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Untuk mengetahui proyeksi selama 2022-2023. Sebab urusan keuangan menjadi tanggung jawab OPD tersebut. “Penataan aset juga yang mana bisa menghasilkan uang, bukan hanya dicatat. Intinya bagaimana aset provinsi kaltim yang produktif bisa dimaksimalkan,” tutup Politisi Golkar ini. (boy/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img