spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Aturan Reklame Bukan Hanya untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

PASER – Pengaturan pemasangan reklame di Kabupaten Paser segera diatur. Hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah mengusulkan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Usulan tersebut tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Paser diharapkan akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menjelaskan bahwa meskipun penyelenggaraan reklame dapat menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan, Pemkab Paser diingatkan untuk tetap berpegang pada ketaatan terhadap aturan.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah estetika daerah, nilai-nilai sosial budaya, serta kepatuhan terhadap norma keagamaan, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan terwujudnya ketertiban umum.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklame, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Hendrawan pada Kamis (18/1/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Paser saat ini adalah untuk mengatur tata cara penyelenggaraan reklame di Paser.

BACA JUGA :  Reka Adegan Kerusuhan, Polres Paser Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada

Menurut politikus dari Partai Demokrat ini, diperlukan pengaturan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda ini merupakan bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Paser dalam memenuhi hak masyarakat atas ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum dalam pemberian izin untuk adanya reklame.

Hendrawan juga menyatakan bahwa penyelenggaraan reklame diyakini akan memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat. Hal ini karena pada dasarnya, reklame ada sebagai sarana informasi bagi masyarakat.

“Jadi, tidak hanya berfungsi sebagai informasi komersial, tetapi juga harus informatif dan edukatif,” tambahnya. (bs)

 

Pewarta: Bhakti

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img