BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan masih menaruh perhatian serius terhadap permasalahan sampah pesisir. Dan saat ini DPRD Balikpapan masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Sampah Pesisir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, penanganan sampah pesisir di Balikpapan memang sangat mendesak atau urgent. Dan saat ini kajian-kajian masih terus dilakukan.
“Persoalan penanganan sampah pesisir terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Oleh karena itu penggodokan kajian masih terus dilakukan agar segera menjadi Raperda,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut Oddang menjelaskan, penanganan sampah pesisir nantinya akan dilakukan oleh petugas yang akan menyisir keberadaan sampah yang ada di atas permukaan air laut dengan menggunakan Perahu atau Kapal.
“Jadi nanti ada kelompok yang memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut. Karena sampah ini tidak di buang ke laut saja, sampah tersebut pasti datang,” jelasnya.
Sedangkan untuk sampah yang berada di pinggir laut akan melibatkan pemerintah setempat sampai tingkat RT untuk membentuk kelompok masyarakat yang sadar akan kebersihan.
Dalam Perda sampah yang sudah dimiliki Kota Balikpapan itu, hanya membahas sampah secara global. Namun, tidak terdapat pasal yang mengatur persoalan penanganan sampah pesisir.
“Yang mana dalam penanganannya diperlukan petugas yang bekerja mengatasi masalah sampah pesisir tersebut,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R