SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur masa jabatan 2020-2024, seiring berakhirnya masa kepemimpinan mereka. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (15/1/2025).
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, bersama Wakil Ketua II, Prayunita Utami, rapat ini turut dihadiri Poniso Suryo Renggono, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Sayid Anjas menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih melalui Pilkada serentak 2020, yaitu Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM.
“Melalui rapat paripurna hari ini maka kami umumkan usulan pemberhentian saudara Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan saudara Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Sayyid Anjas.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur periode 2020 – 2024 atas dedikasi dan pengabdiannya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian dan dedikasi saudara selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Semoga apa yang telah saudara lakukan untuk kemajuan daerah bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ucap Anjas.
Sementara Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan rapat ini hanya berfokus pada pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020-2024.
“Pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah akan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Juliansyah.
Juliansyah menambahkan meskipun pemberhentian sudah diumumkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2025-2030 akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan pemberhentian yang sudah diumumkan, masyarakat kini menunggu pelantikan kepala daerah terpilih yang akan memimpin Kabupaten Kutai Timur di masa mendatang.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R