spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Setujui Perubahan APBD 2024, Kenaikan Anggaran Disetujui dengan Catatan

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I DPRD Kutai Timur (Kutim) yang berlangsung Kamis, 18 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2024 yang diusulkan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah “catatan” yang menekankan pentingnya perbaikan dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, dihadiri oleh 21 anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten, Sudirman Latief. Kehadiran pejabat perangkat daerah menunjukkan urgensi dari pembahasan ini mengingat perubahan APBD yang diajukan mengalami kenaikan yang signifikan.

Usulan perubahan APBD 2024 menambah anggaran dari Rp9,148 triliun menjadi Rp13,066 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp3,918 triliun. Kenaikan ini didorong oleh kebutuhan pembangunan yang semakin mendesak dan kondisi ekonomi yang memerlukan penyesuaian. Meskipun disetujui, beberapa fraksi memberikan catatan penting terkait implementasi anggaran tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD Kutim, termasuk PKS, Golkar, PPP, NasDem, Demokrat, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (F-GAP), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (F-PIR), sepakat bahwa perubahan ini diperlukan. Namun, perhatian mereka tertuju pada rendahnya penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun 2024. Dari alokasi anggaran sebesar Rp9,123 triliun, hanya 20,25 persen atau sekitar Rp1,847 triliun yang terserap hingga Triwulan II. Hal ini dipandang sebagai tantangan serius yang dapat menghambat pencapaian target pembangunan di Kutim.

Joni, juru bicara Fraksi PPP, menyoroti bahwa lambatnya penyerapan anggaran berdampak langsung pada program-program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan belanja barang dan modal.

“Belanja barang dan belanja modal yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas. Penyerapan anggaran harus sejalan dengan kualitas belanja tersebut,” ujarnya.

Fraksi NasDem juga menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim. Sebagai daerah yang luas, ketimpangan antara pusat kota dan wilayah terpencil harus diminimalisir dengan alokasi anggaran yang tepat.

Meskipun banyak catatan yang disampaikan, fraksi-fraksi tetap memberikan lampu hijau bagi perubahan APBD. Namun, mereka menekankan bahwa perubahan anggaran harus sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran kebutuhan, dan keadaan darurat. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang sering menjadi indikator ketidakefisienan diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Beberapa fraksi juga berharap agar Pemkab Kutim mampu memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan, agar tidak tersisa menjadi SILPA yang mencerminkan adanya ketidakmampuan dalam mengelola keuangan daerah.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan proses penetapan Rancangan Perubahan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tindak lanjut ini akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 20 September 2024.

Dengan kenaikan anggaran yang cukup signifikan, harapannya Pemkab Kutim dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, terutama dalam penyerapan dan realisasi anggaran. Peningkatan kapasitas belanja daerah diharapkan tidak hanya tercermin dalam jumlah, tetapi juga dalam kualitas pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kutim.

Rapat paripurna ini menjadi penegasan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Efektivitas pelaksanaan anggaran akan menjadi kunci keberhasilan dari upaya peningkatan pembangunan di Kutim.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti