spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Gelar Rapat Pansus Raperda HIV/AIDS

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS pada Rabu (17/7/2024).

Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Bukit Pelangi dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) “One Heart Borneo”.

Dalam rapat tersebut, terjadi perdebatan panjang yang diwarnai dengan berbagai masukan konstruktif. Salah satu saran penting disampaikan oleh dr Rahmat yang menekankan pentingnya perusahaan melakukan screening HIV.

“Perusahaan perlu melakukan screening HIV untuk mengetahui status karyawan apakah menderita HIV dan berpotensi menularkan kepada orang lain. Screening ini sebaiknya dilakukan secara berkala setiap enam bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut dr Rahmat juga menambahkan kita harus membedakan antara screening dan pemeriksaan berkala.

“Perda ini harus memisahkan antara HIV dan AIDS, karena AIDS adalah akibat dari HIV. Kita perlu mempertajam judul Perda ini menjadi Perda Penanggulangan Infeksi HIV,A” katanya.

BACA JUGA :  Masalah Narkoba di Kutim, Joni: Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Tak hanya itu, perwakilan dari Disnakertrans juga menyoroti pentingnya klasifikasi dalam pemeriksaan HIV agar tidak ada pemaksaan.

“Kami dari Disnakertrans memiliki aturan tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Peraturan ini melarang pemaksaan dalam pemeriksaan rutin. Dengan adanya Perda ini, kami sebagai pengawas ketenagakerjaan harus memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sukarela,” jelas perwakilan Disnakertrans Kutim.

Selain itu, Vebi dari KPC juga menambahkan, bahwa prinsip sukarela dalam pemeriksaan HIV tetap harus dijaga sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68.

“Kami ingin pemeriksaan diwajibkan namun tetap berdasarkan prinsip sukarela. KPC telah melakukan Voluntary Counseling and Testing (VCT) secara rutin,” ungkapnya.

Novel, Anggota DPRD Kutim menyatakan komitmennya untuk mengakomodir semua masukan yang ada. “Sesuai dengan undang-undang terbaru, kami akan mengakomodir harapan dari semua pihak. Kami akan melanjutkan pembahasan Pansus ini dengan serius karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita semua. Kami berharap Kutim bisa mencapai zero HIV,” tegasnya.

Ubaldus Badu, salah satu anggota rapat, menekankan pentingnya memperhatikan faktor ekonomi dan pekerjaan dalam penanggulangan HIV.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kutim Harap Kepolisian Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

“Ada beberapa daerah yang telah berhasil menanggulangi HIV, seperti Bali. Kita perlu belajar dari mereka dan menyesuaikan dengan adat budaya kita di Kutim. Penting untuk memastikan bahwa informasi ini disampaikan kepada dinas terkait dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ubaldus juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus HIV di kalangan remaja dan calon pengantin di beberapa kecamatan, termasuk Wahau.

“Kita harus mencegah kejadian ini terulang. Mari kita sama-sama berpikir dan bekerja untuk menanggulangi HIV di Kutim,” ajaknya.

Rapat Pansus ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kutim, dengan partisipasi aktif dari semua pihak terkait. (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img