spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutai Barat Soroti Dampak Negatif Perusahaan Sawit di Kecamatan Bentian Besar

KUTAI BARAT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat, Oktovianus Jack, mengkritik kehadiran perusahaan-perusahaan sawit di Kecamatan Bentian Besar yang dinilai belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat. Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang menguntungkan, kenyataannya justru masyarakat merasa semakin dirugikan.

Dalam pertemuan usai hearing di DPRD Kutai Barat, Selasa (11/2/2025), Oktovianus menyampaikan bahwa kerusakan jalan umum yang terjadi akibat aktivitas perusahaan, khususnya dalam pengangkutan CPO (Crude Palm Oil), semakin membuat masyarakat kecewa. Jalan yang rusak akibat operasional perusahaan sawit, khususnya yang beroperasi di Bentian dan Siluq Ngurai, menjadi keluhan utama warga.

“Ini malah terbalik, masyarakat semakin geram dengan kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas perusahaan. Jalan rusak, sedangkan manfaat ekonomi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujar Oktovianus.

Selain itu, Oktovianus juga menyoroti alokasi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dianggap tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sekitar. Dana CSR yang seharusnya memberikan manfaat sosial, seperti peningkatan mutu pendidikan atau kesehatan, justru tidak dirasakan oleh warga.

“Banyak perusahaan sawit di Bentian, tapi tidak membawa dampak positif. Dana CSR yang ada pun tidak jelas penyalurannya. Masyarakat justru ribut soal jalan rusak, bukan soal manfaat dari CSR,” tambahnya.

Menurut Oktovianus, dana CSR perusahaan bisa lebih bermanfaat jika disalurkan untuk kebutuhan langsung masyarakat, seperti bantuan seragam dan buku sekolah untuk anak-anak. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dan dapat meningkatkan kualitas hidup, termasuk kemampuan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan sawit tersebut.

Selain itu, Oktovianus juga menekankan pentingnya memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasional perusahaan. Meskipun perusahaan berhak merekrut tenaga kerja dari luar daerah, Oktovianus berharap agar lebih banyak karyawan lokal yang diterima.

“Perusahaan sawit harus lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Minimal, karyawan lokal harus lebih banyak dibandingkan dengan karyawan dari luar. Dengan cara ini, kehadiran perusahaan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Oktovianus.

Oktovianus menutup pernyataannya dengan harapan agar perusahaan-perusahaan sawit di Kecamatan Bentian Besar dan Siluq Ngurai dapat lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik melalui penyaluran CSR yang tepat sasaran maupun dengan meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img