KUTAI BARAT – Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turut berdampak pada pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Barat. Efisiensi ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pemangkasan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD terkait penyesuaian anggaran. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pengurangan jumlah kunjungan kerja (kunker) anggota dewan.
“Efisiensi anggaran perjalanan dinas ini cukup signifikan. Biasanya dalam satu bulan, anggota DPRD Kutai Barat bisa melakukan kunjungan kerja dua hingga tiga kali, tetapi karena anggaran dipotong 50 persen, kemungkinan hanya bisa dilakukan satu kali,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Meski terjadi pemangkasan, Ridwai menegaskan DPRD Kutai Barat tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia memastikan kegiatan penting seperti sosialisasi, reses, dan pengawasan tetap berjalan meski dengan frekuensi yang lebih terbatas.
“Kita harus pintar-pintar mengatur. Jika biasanya kunjungan lapangan dilakukan dua atau tiga kali, sekarang mungkin cukup satu atau dua kali, tetapi dengan hasil yang maksimal. Kegiatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengawasi penggunaan APBD Kabupaten,” jelasnya.
Ridwai menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah. Selain itu, pemangkasan anggaran juga ditujukan untuk mengurangi pos belanja seremonial yang dianggap kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi industri, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, membuka peluang kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R