KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kabupaten Kutai Barat, dan Depot PT Pertamina Samarinda. Rapat ini membahas persoalan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Kutai Barat.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kutai Barat mempertanyakan kepada pihak Depot PT Pertamina Samarinda, Polres, Disperindagkop, dan Satpol PP terkait aturan serta pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi di Kutai Barat.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menegaskan bahwa DPRD meminta PT Pertamina memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menata pendistribusian BBM melalui penyalur resmi di setiap kampung. Selain itu, pemerintah daerah diminta menetapkan HET yang sesuai agar harga BBM dan LPG tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Dari sisi aturan, Pertamina dan PB Migas memang menyatakan bahwa harga BBM subsidi, seperti Pertalite, tidak boleh dinaikkan. Namun, kenyataannya di Kutai Barat, harga eceran sudah bertahun-tahun melebihi batas yang ditentukan. Harga di pengecer bisa selisih hingga Rp5.000 per liter dari harga normal,” ujar Ridwai usai memimpin rapat di Kantor DPRD Kutai Barat, Rabu (12/2/2025).
Ridwai menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, pihak PT Pertamina belum memberikan jawaban pasti. Namun, ia yakin mereka akan menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan untuk mencari solusi terbaik.
Selain membahas BBM, DPRD juga menanyakan HET LPG 3 kg. Menurut perwakilan Pertamina, harga HET LPG di setiap daerah ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Saat ini, harga resmi yang ditetapkan untuk wilayah Kutai Barat adalah Rp28.000 per tabung.
“Namun, di lapangan, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp38.000 per tabung. Subsidi seharusnya tidak membuat margin harga terlalu tinggi bagi masyarakat. Oleh karena itu, DPRD akan kembali mengundang agen-agen LPG untuk mencari solusi. Saat ini, ada enam agen resmi yang beroperasi di Kutai Barat,” jelas Ridwai.
Ia menegaskan bahwa agen LPG tidak boleh menjual di atas HET yang sudah ditetapkan, yakni Rp28.000 per tabung. Meski ada pengecer di kampung-kampung yang jaraknya jauh dari ibu kota kabupaten, harga jualnya tetap harus wajar dan tidak terlalu tinggi.
“Kami memahami bahwa ada biaya distribusi tambahan untuk daerah terpencil, tetapi margin keuntungannya tidak boleh terlalu besar. Jika harga sedikit lebih tinggi dari Rp28.000 karena faktor jarak, itu masih bisa dimaklumi,” tambahnya.
Ridwai menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait harga BBM dan LPG yang tidak stabil.
“DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat Kutai Barat mendapatkan harga BBM dan LPG yang wajar serta sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R