spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutai Barat Gelar Hearing dengan Perusahaan untuk Bahas Ketenagakerjaan

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat dengar pendapat umum (Hearing) pada Selasa (11/2/2025) untuk membahas isu ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Rapat ini melibatkan pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di daerah tersebut, yaitu PT. Fajar Sakti Prima (FSP), PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), PT. Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA) Tbk, PT. Bina Sarana Sukses (BSS), dan PT. Batara.

Rapat yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 18.00 Wita dipimpin oleh Agus Sopian, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, dan dihadiri oleh 12 anggota DPRD Kubar dari komisi gabungan.

Usai memimpin rapat, Agus Sopian menyampaikan beberapa kesimpulan penting. “Hasil rapat ini menunjukkan bahwa PT. FSP, PT. BUMA, PT. MHA, PT. BSS, dan PT. Batara bersedia untuk berkoordinasi dengan Disnakertrans Kutai Barat dalam penanganan tenaga kerja,” ujar Agus Sopian kepada media di ruang rapat komisi lantai dua kantor DPRD Kutai Barat, Selasa (11/2/2025).

Agus menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut juga sepakat untuk melaporkan data Tenaga Kerja Lokal (TKL) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara benar dan berkala. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mengakomodasi tenaga kerja dengan komposisi sekitar 80 persen lokal dan 20 persen non-lokal.

Perusahaan-perusahaan ini juga akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tenaga kerja kepada Disnakertrans Kutai Barat dan wajib mematuhi Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Barat No. 180.6/2233/HK-TU.P/X/2024 tentang hal yang sama.

“Perusahaan wajib melaporkan salinan WLKP Online ke Disnakertrans setiap tahun, serta melaporkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sesuai masa berlakunya,” tambah Agus.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan memberikan slip gaji kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Pengupahan Pasal 53 Ayat 2. Selain itu, mereka harus memberikan kesempatan kerja atau lowongan kerja bagi tenaga kerja perempuan dan melaporkan PKB/PP ke Disnakertrans.

Agus menegaskan, jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut, mereka bersedia menerima sanksi yang berlaku.

Pewarta :Ichal
Editor  : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img