KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (hearing) bersama sejumlah instansi pemerintah daerah, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang).
Rapat berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor DPRD, Jalan Sendawar Raya I, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, pada Jumat (3/1/2025).
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menjelaskan bahwa inti dari hearing ini adalah untuk membahas kerusakan jalan nasional yang membentang dari perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga simpang Mentiwan, Kecamatan Melak.
Ridwai mengungkapkan, hasil kunjungan kerja DPRD Kutai Barat sebelumnya ke DPU-PR Provinsi Kaltim di Samarinda dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Balikpapan menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional tersebut akan selesai pada 2027. Proyek ini akan dikerjakan melalui sistem multiyears menggunakan anggaran dari APBN Pusat.
“Perbaikan jalan nasional ini akan dilakukan dari perbatasan Kukar-Kubar hingga simpang Mentiwan, Melak. Proyek ini adalah kewenangan pemerintah pusat, karena jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional,” ujar Ridwai.
Ridwai menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional tersebut. “Karena ini jalan nasional, Kabupaten tidak diperbolehkan melakukan intervensi. Semua tanggung jawab ada di pusat,” lanjutnya.
Ia berharap perbaikan ini dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal agar aksesibilitas dan konektivitas wilayah semakin baik, mengingat jalan nasional ini merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai daerah.
Diharapkan pula agar seluruh instansi terkait dapat bersinergi untuk mendukung proyek tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R