spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutai Barat Dukung Forum R2-R3 Bertemu BKN dan MenPAN-RB di Jakarta Bahas PPPK

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (Hearing) dengan Pemerintah Daerah (Pemda), bagian Ortal, serta forum R2 dan R3 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Barat, terkait masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ridwai, dan dihadiri oleh anggota komisi gabungan, turut melibatkan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten II Setkab Kubar, H. Rakhmat.

Asisten II Setkab Kubar, H. Rakhmat, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini dengan mengirimkan perwakilan forum R2 dan R3 untuk mengikuti rapat dengan MenPAN-RB dan BKN di Jakarta.

“Usai hearing ini, perwakilan dari forum R2 dan R3 akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti rapat dengan MenPAN-RB dan BKN pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 13.00 Wita,” ujar H. Rakhmat.

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kebingungannya mengenai status pegawai PPPK, dan DPRD Kutai Barat bersepakat untuk memberangkatkan forum R2 dan R3 agar mereka dapat mendengar penjelasan langsung dari MenPAN-RB dan BKN, guna mencari solusi terkait persoalan ini.

“Kami ingin ada titik temu yang jelas. Meskipun Pemerintah Daerah dapat mengajukan, keputusan tetap bergantung pada regulasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menjelaskan bahwa forum R2 dan R3 tetap mempertanyakan status kepegawaian mereka, khususnya terkait dengan mereka yang tidak lolos seleksi P3K tahap awal dan kedua.

“Mereka yang tidak lulus tetap dianggap sebagai pegawai PPPK dengan status paruh waktu,” jelas Ridwai. Forum R2 dan R3 menginginkan kejelasan dan ketegasan mengenai status mereka.

Ridwai juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjelaskan bahwa status paruh waktu ini berlaku sementara, dan apabila ada formasi yang membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu, mereka akan diprioritaskan.

“Kami berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan antara forum R2 dan R3 dengan pemerintah dan DPRD,” tegasnya.

Untuk mendukung pertemuan tersebut, Ridwai menyarankan langkah konkret dengan mengumpulkan dana dari seluruh anggota DPRD Kutai Barat. Setiap anggota DPRD akan memberikan iuran sebesar Rp 1 juta, yang totalnya mencapai Rp 25 juta, untuk membiayai keberangkatan forum R2 dan R3 bersama Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekda Kutai Barat, guna meminta penjelasan langsung kepada MenPAN-RB dan BKN terkait status mereka.

“Ini adalah langkah nyata dari DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses ini,” tambah Ridwai.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama dengan forum R2 dan R3 kini menantikan hasil pertemuan dengan MenPAN-RB dan BKN, yang diharapkan dapat memberikan solusi atas persoalan status kepegawaian PPPK di Kabupaten Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img