TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat menetapkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Ditetapkan dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (27/11/2023) malam.
Dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, bahwa awalnya ada 32 raperda yang masuk dalam Propemperda 2024. Namun ada 1 Raperda yang dianggap masih perlu pembahasan lebih lanjut. Yakni terkait penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Maka dari itu, Yani pun memastikan akan membahas lebih lanjut terkait Raperda tersebut. Jika memungkinkan, akan masuk dalam pembahasan Raperda di luar Propemperda yang sudah ditetapkan bersama oleh DPRD Kukar. “Jadi kepastiannya hanya 31 Propemperda di 2024,” ujar Yani.
Yani pun mengharapkan Propemperda yang sudah ditetapkan bisa segera ditindaklanjuti. Setidaknya sejak bulan Januari 2024 sudah membentuk panitia khusus (pansus) dan bekerja untuk mengawal dan menyelesaikan Propemperda 2024.
Lebih lanjut, Yani mengatakan seluruh Propemperda tahun 2023 bisa dikatakan rampung. Seluruhnya sudah masuk dalam pembahasan pansus. Itu dianggap selesai meski tinggal menunggu waktu pengesahannya saja. Hal ini lantaran adanya beberapa langkah yang dilakukan berupa fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Selain itu, ada sekitar 4 buah Propemperda di 2023 yang akan dikirim ke pembahasan propemperda 2024 nanti. Ini akan menambah pembahasan raperda diluar propemperda 2024. “Di DPRD kita anggap sudah klir, karena sudah dibahas tapi belum disetujui saja,” tutup Yani. (adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R