TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejumlah pihak. Membahas terkait pengaturan lalu lintas air, terutama untuk lalu lintas ponton di Kecamatan Muara Muntai. Atau lebih dikenal dengan aktivitas pandu-tunda, tepatnya di Desa Muara Muntai Ilir, belum lama ini.
Rapat dipimpin langsung oleh Sopan Sopian, didampingi Firnadi Ikhsan. Bersama perwakilan Polres Kukar, perwakilan Kodim 0906/Kukar, Camat Muara Muntai, BUMDes Muara Muntai Ilir, hingga perwakilan Pelindo.
“Membahas alur sungai (pandu-tunda) di Muara Muntai, akan diatur oleh pemerintah kabupaten melalui Tunggang Parangan,” ungkap Sopan Sopian, Selasa (22/8/2023).
Sejauh ini, memang baru alur lalu lintas di Jembatan Kartanegara di Kecamatan Tenggarong dan Jembatan Martadipura di Kecamatan Kota Bangun, yang sudah dikerjakan oleh Perusahaan Tunggang Parangan.
Dan saat ini, baru masyarakat sekitar yang mengelola secara mandiri secara swakelola. Maka itu perlu ada aturan yang mengatur, agar bisa dikelola sebaik-baiknya dan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perusahaan daerah Tunggang Parangan.
Diketahui lokasi perairan Muara Muntai yang memiliki patahan sungai dianggap sangat membahayakan aktivitas nelayan setempat. Belum lagi bantaran perairan Muara Muntai yang banyak ditempati oleh masyarakat. Ketika tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri.
Sopan memastikan akan kembali menggelar RDP serupa untuk membahas pemantapan terkait aturan aktivitas pandu-tunda di Kecamatan Muara Muntai. Tentunya dengan memanggil pihak terkait yang tidak hadir sebelumnya.
“Artinya bisa sama-sama manfaat bagi masyarakat dan pemkab, ada rasa aman, nyaman dan tertib,” tutupnya. (adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari