TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2024. Pada Rapat Paripurna ke-12, Senin (1/7/2024).
Diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar yang disampaikan Firnadi Ikhsan, dihadapan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono dan 30 anggota DPRD Kukar yang hadir secara langsung.
Abdul Rasid menjelaskan, dengan penyampaian laporan yang sudah dilakukan, komitmen pembangunan yang sebelumnya disepakati bisa segera direalisasikan dengan baik.
“Ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan tapi belum selesai, harapan kita terselesaikan,” ungkap Rasid di hadapan awak media.
Pembangunan yang direncanakan diantaranya jalan di Desa Jongkang, Pasar Tangga Arung, Jalan Poros Kecamatan Anggana-Muara Badak, jalan di Kecamatan Sebulu dan Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang.
“Artinya apa-apa yang sudah disepakati bersama ini, harus dikawal sampai selesai,” lanjutnya.
Terpisah, Sekkab Kukar, Sunggono, mengatakan akan segera menyiapkan dokumen lainnya untuk diserahkan kepada gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi.
“Insya Allah dokumen sudah lengkap dan segera diserahkan. Hasil evaluasi ini selanjutnya ditetapkan sebagai perda,” kata Sunggono.
Sunggono pun mengatakan tidak ada catatan khusus dari DPRD Kukar kepada Pemkab Kukar. Bahkan Pemkab Kukar mendapatkan apresiasi atas capaian target pembangunan dan pemanfaatan APBD Kukar 2023.
“Alhamdulillah tidak ada catatan, Alhamdulillah anggota dewan memberikan apresiasi kepada kita terkait target pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang ada. Sesuai dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah,” tutup Sunggono. (ADV)
Penulis : Muhammad Rafi’i