spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna, Bahas 5 Raperda Usulan Pemkab

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Paripurna membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan  Pemkab Kukar. Paripurna dipimpin  Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, Senin (17/10/2022).

Adapun kelima Raperda usulan Pemkab Kukar tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar.

Selanjutnya Raperda tentang Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kukar nomor 5 tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada lima buah Raperda itu tadi adalah usulan dari pemerintah daerah,” ucap Siswo Cahyono, Senin (17/10/2022).

Dalam pembahasan nantinya, disepakati membentuk 4 panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda menjadi perda. Salah satunya membahas dua raperda sekaligus.

Siswo menambahkan, masa kerja pansus ditetapkan selama 60 hari semenjak pansus dibentuk.

“Kami harap bisa menyelesaikan, apalagi ini sudah dipenghujung tahun, kami berharap sebelum akhir tahun kita sudah lakukan finalisasi,” tutup Siswo. (adv/afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img