spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kubar Gelar Rapat Paripurna: Wabup Sampaikan KUA dan PPAS 2025

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat paripurna XVIII masa sidang II tahun 2024 dengan agenda kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kubar di Jalan Sendawar II, Kecamatan Barong Tongkok, sekitar pukul 14.12 WITA. Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ridwai, Wakil Ketua I Ahmad Syaiful, Wakil Ketua II Aula, sejumlah anggota DPRD, dan prokopimda Kubar, Senin (29/7/2024).

Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Wakil Bupati Edyanto Arkan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kubar yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik, dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan serta upaya maksimal dalam memanfaatkan waktu untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pembahasan dokumen rancangan kebijakan umum dan rancangan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun 2025.

“Adapun rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 15 Juli 2024 lalu. Dinamika dalam perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi dalam memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Barat,” ujar Wabup.

Penandatanganan kesepakatan bersama kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD tahun 2025 hari ini membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik, sehingga menjadi modal utama dalam membangun Kabupaten Kutai Barat dengan slogan “Hari Esok Lebih Baik Daripada Hari Ini,” kata Wabup dalam sambutannya.

Wabup mengatakan, nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD tentang kebijakan umum dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 merupakan pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah. Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah dalam kebijakan umum, perkiraan penerimaan daerah tahun anggaran 2025 dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD):
– Pajak daerah: Rp. 82,17 miliar
– Retribusi daerah: Rp. 93,72 miliar
– Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp. 5 miliar
– Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp. 11,46 miliar

Pendapatan Transfer:
– Transfer dari pemerintah pusat: Rp. 2,47 triliun
– Pendapatan transfer antar pemerintah daerah: Rp. 266,51 miliar

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah:
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rp. 62,57 miliar

Belanja:
*) Belanja operasi: Rp. 2,99 triliun
– Belanja pegawai: Rp. 1,26 triliun
– Belanja barang dan jasa: Rp. 1,18 triliun
– Belanja hibah: Rp. 21,37 miliar
– Belanja bantuan sosial: Rp. 5,34 miliar
*) Belanja modal: Rp. 199,44 miliar
– Tanah: Rp. 165,69 juta
– Peralatan dan mesin: Rp. 22,09 miliar
– Gedung dan bangunan: Rp. 30,95 miliar
– Jalan, irigasi, dan jaringan: Rp. 144,54 miliar
– Aset tetap lainnya: Rp. 1,01 miliar
– Aset lainnya: Rp. 674,50 juta
*) Belanja tidak terduga: Rp. 100 miliar

Penerimaan Pembiayaan:
– Rp. 2 miliar dari penerimaan kembali investasi daerah

Pengeluaran Pembiayaan:
– Rp. 5 miliar

Wabup berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memudahkan pengurusan sertifikat kepemilikan lahan.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto
Dok: Ichal-Mediakaltim

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti