spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kubar Bentuk Pansus, Ridwai Dorong Investigasi Tambang Ilegal

KUTAI BARAT – DPRD Kutai Barat akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal berbagai permasalahan di sektor pertambangan.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menegaskan bahwa keberadaan Pansus ini diharapkan tidak hanya mengawasi perusahaan tambang resmi, tetapi juga menelusuri maraknya aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Pembentukan Pansus ini harus bisa menelusuri lebih jauh, termasuk tambang-tambang ilegal yang belakangan ini semakin marak,” tegas Ridwai, Selasa (25/2/2025).

Ia mengungkapkan, isu tambang koridor di Kutai Barat telah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Tim ini memang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang berizin, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menelusuri tambang-tambang koridor. Karena mereka juga menambang batu bara, makanya Pansus ini tidak menyebutkan satu perusahaan secara khusus, seperti PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) atau PT Gunung Bayan Utama (GBU),” jelas Ridwai.

Ridwai juga menyoroti keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara serta banyaknya pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang.

“Masyarakat sudah mulai resah karena dampak yang ditimbulkan, mulai dari jalan rusak, pencemaran lingkungan, hingga izin yang tidak jelas. Oleh karena itu, DPRD merasa perlu memfasilitasi keluhan ini agar ada solusi konkret,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwai menambahkan bahwa fokus utama Pansus ini adalah meneliti izin Amdal, izin perlintasan di jalan umum, serta perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan DPRD Kutai Barat serta aspirasi warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img