spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Setujui Ranperda Penanggulangan Bencana dan Desa Adat

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-21. Pada rapat tersebut, dua laporan Panitia Khusus (Pansus) dibacakan di depan anggota dewan di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (29/7/2024).

Adapun dua laporan tersebut ialah sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, serta susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertama oleh Wakil Ketua Pansus tentang penanggulangan bencana, Agiel Suwarno.

Agiel menyampaikan satu per satu temuan serta rekomendasi dari apa yang ditemui di lapangan. Menurutnya, kurangnya koordinasi terhadap instansi terkait perihal penanggulangan bencana masih menjadi kendala. Untuk itu, perlu ada kinerja yang bersinergi dan terstruktur di lapangan.

“Diharapkan meningkatkan koordinasi, partisipasi publik, dan mengajak serta membina masyarakat,” demikian rekomendasi yang dibacakan oleh Agiel.

Selain itu, Fraksi Partai PDIP mengharapkan adanya alokasi dana yang memadai dalam meningkatkan kinerja penanggulangan bencana.

BACA JUGA :  Fugo Hotel Terkesan Keseriusan & Eksistensi Media Kaltim Bangun Perusahaan Media

Selanjutnya, laporan kedua dibacakan oleh Rusman Ya’qub, selaku Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat. Dalam laporannya, ia mengharapkan pemerintah memberikan layanan yang cepat agar masyarakat adat bisa menjaga daerahnya.

“Kami berharap verifikasi berkas masyarakat adat bisa dipercepat di pemerintah kabupaten dan kota agar menjadi asas perlindungan mereka,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan pembinaan kepada masyarakat adat yang ada di Kalimantan Timur. Tujuannya jelas, untuk kelestarian.

Seusai pembacaan dua laporan tersebut dan disetujui oleh para anggota dewan, Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna Ke-21 ini diakhiri dengan pendapat akhir Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakilkan. Lantas, perda tersebut akan menjadi asas terhadap otonomi daerah.

Pewarta: Khoirul Umam

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img