spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

SAMARINDA– DPRD Kaltim menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna ke-4, Senin Siang (16/1/2023). Dua Raperda tersebut yakni, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, beberapa hal menjadi alasan dua raperda ini urgen untuk dibentuk. Saat ini sebutnya, dibutuhkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pembinaan terhadap bahasa dan sastra daerah yang menjadi ciri khas dan keistimewaan Kalimantan Timur.


Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

Politisi Golkar ini menyampaikan, bahasa dan pembinaan kepada penutur menjadi kunci keberhasilan pengukuhan bahasa Indonesia dan pemantapan berbagai perannya. Percepatan pengembangan kosakata dan istilah menjadi prioritas agar bahasa Indonesia terus berkembang. Tanpa percepatan pengembangan kosakata dan penanaman sikap positif, bahasa Indonesia dapat tergeser oleh bahasa asing, seperti bahasa Inggris.

“Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah mencakup beberapa pengaturan, diantaranya. Menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.


Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

Menetapkan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah. Dan merumuskuab arah dan strategi kebijakan pelaksanaan,” jelasnya.

Sementara mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, juga dinilai penting untuk dibuatkan payung hukum daerah. Terutama terkait Ibu kota negara akan berpindah ke Kalimantan Timur, sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan, yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini berarti, pendidikan harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari,” urainya.

Adapun materi muatan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebut Salehuddin akb mencakup beberapa pengaturan, diantaranya menentukan prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Merumuskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila danwawasan kebangsaan. Serta Merumuskan muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.(eky/adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti