SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menanti implementasi UU 2/2022 tentang Jalan. Ia justru cenderung skeptis, mengingat masih banyak jalan nasional di Kaltim yang mengalami kerusakan.
Dengan diperbaharuinya UU tentang Jalan, APBN tidak hanya untuk pembangunan atau perbaikan jalan nasional, tetapi juga dapat mendanai jalan berstatus provinsi atau kabupaten/kota. Namun kenyataan di lapangan, lanjut Samsun, banyak jalan nasional yang masih rusak, seperti jalan Kutai Kartanegara (Kukar) menuju Kutai Barat (Kubar).
“Yang nyata-nyata berstatus APBN ini aja belum kelar apalagi yang non-status boleh pake dana APBN. Jalan yang berstatus ini berartikan bisa dibiayai melalui APBN, ini temuan bagus untuk pembangunan daerah. Tapi kalau kita lihat di lapangan, jalan APBN-nya sendiri banyak yang belum tuntas,” tegasnya, Kamis (30/6/2022).
Selama ini, menurut pria yang juga menjabat Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim, APBN acap kali mengalir untuk perbaikan jalan yang sudah mendapat sentuhan pembenahan, seperti jalan Bukit Soeharto yang menghubungkan Samarinda-Balikpapan. Padahal ada jalan yang urgensinya lebih membutuhkan perbaikan seperti jalan Samarinda-Bontang, Kubar-Kukar, simpangan Bontang- Kutim.
“Semua jadi prioritas, jalan parah di daerah Utara ‘kan banyak. Kasihan orang-orangnya, Mahulu dan sebagainya yang akhirnya tidak mendapat fasilitas yang maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI (dapil Kaltim) Irwan menyebutkan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, akan membantu akselarasi peningkatan kualitas jalan di Bumi Etam.
Ketua Demokrat Kaltim ini menjelaskan, pendanaan preservasi dan peningkatan jalan selama ini diatur berdasarkan kelas. Jalan kabupaten dan provinsi dibiayai APBD, sedangkan jalan nasional dibiayai APBN.
Faktanya, APBD tidak mampu meng-cover kebutuhan pembiayaan jalan daerah. Akhirnya kualitas jalan kabupaten dan provinsi tidak sebaik jalan nasional.
“Jangankan membangun jalan baru, jalan desa juga antar-kecamatan ke kabupaten tidak mampu dipelihara,” terang Irwan dalam rapat kerja dengan Menteri PUPR beberapa waktu lalu.
Dengan adanya UU No 2/2022, jelas Irwan, mewajibkan intervensi APBN saat pemerintah daerah tidak mampu membiayai preservasi dan peningkatan jalan daerah. Sehingga kelaikan jalan di Kaltim diharapkan mampu “naik kelas” pada tahun 2023 mendatang, sekaligus mampu mendorong akselerasi pembangunan ekonomi daerah.
Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai aturan teknis dari UU tentang Jalan.
“APBN harus menangani jalan daerah selain DAK (Dana Alokasi Khusus). Pak Presiden sangat setuju tidak di DAK supaya bisa diawasi ruas mana yang bisa (ditangani). Sedang di Bappenas untuk segera diselesaikan dengan Sekneg (Sekretaris Negara) inpresnya untuk jalan darat,” jelasnya. (eky)