SAMARINDA – Rapat paripurna DPRD Kaltim menyepakati Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim, menjadi Perda. Sejumlah rekomendasi disampaikan DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim.
Menurut Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim telah disahkan menjadi Perda. Dengan lahirnya Perda tersebut, ia menginginkan Pemprov Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) berdasar Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim.
“Karena kebiasaan ‘kan sudah lewat setahun belum ada pergubnya. Harusnya setelah tiga bulan ada perda, pergubnya lahir,” ungkap Hasanuddin usai memimpin rapat paripurna ke-51.
Ditambahkannya, perda sangat penting untuk memperkuat identitas Kaltim melalui kebudayaan, serta memelihara, melestarikan, dan menjaga kebudayan Bumi Etam dari pengaruh kebudayaan lain.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Kaltim.
Pertama, meminta Pemprov Kaltim mengalokasi anggaran untuk pemajuan kebudayaan diluar 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.
Kedua melakukan kajian agar kebudayaan menjadi dinas tersendiri.
“Agar kebudayaan dapat memaksimal tupoksi, dan memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan Kaltim,” jelas Sarkowi.
Serta mendorong pemprov untuk segera mengusulkan raperda cagar kebudyaan sebagai tindak lanjut perda ini. (eky/adv/dprdkaltim)