Beranda SAMARINDA DPRD Kaltim Desak Pemprov Perbaiki Jalan Rusak

DPRD Kaltim Desak Pemprov Perbaiki Jalan Rusak

0
Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi II DPRD Kaltim

SAMARINDA – Sejumlah anggota DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim memerhatikan kondisi jalan umum di Kaltim. Banyak jalan di sejumlah daerah yang rusak parah sehingga mobilitas masyarakat terganggu. Hal itu mengemuka dalam Paripurna ke-4 di Dedung DPRD Kaltim,  Senin (17/1/2022).

Pada paripurna tersebut Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaran jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan, kerusakan sejumlah jalan seperti jalan umum yang menghubungkan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) sangat ironis. Sementara pada jalan yang sama banyak perusahaan kelapa sawit dan batu bara yang menggunakannya. Menurutnya yang  penting bukan sekadar merevisi perda, namun implementasi perda tersebut sehingga tak jadi perda yang “mandul”.

“Yang terakhir jalan Muara Badak – Marang Kayu putus. Saya usulkan kalau memang kendalanya pada kebijakan atau anggaran,  provinsi melakukan penanganan sementara dengan ditimbun saja dulu supaya lalu lintas berjalan dengan baik,” terang legislator daerah pemilihan (dapil) Kubar- Mahulu tersebut.

Salehudin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehudin, mengaku beberapa kali melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim terkait rusaknya sejumlah jalan. Namun tetap tidak ada langkah kongkret yang dilakukan karena terkendala masalah wewenang.

“Di berapa titik mereka (Dinas PUPR, Red.) berdalih bahwa jalan ini non status. Ini logika yang terbalik bagaimana pun itu ada di Kaltim. Harusnya minimal ada perawatan dan perbaikan, jangan sampai ada saling lempar kewajiban kalau tidak akan selamanya rusak,” tegasnya

Sementara Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi III DPRD Kaltim menyatakan infratruktur jalan selalu sorotan setiap periode pemerintahan. Untuk itu ia meminta pemangku kebijakan dan stakeholder terkait harus duduk bersama mencarikan solusi.

“Supaya jalan- jalan tanpa status bisa ditangani, tidak ada lagi lempar tanggung jawab. Artinya kalau pemerintah kabaputen/ kota tidak sanggup, komunikasilah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat,” jelasnya. (eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version