spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Ingin Pemkab Paser Segera Susun Regulasi untuk Hak Tunjangan Guru Jarti

PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Selasa (23/5/2023).

RDP diselenggarakan sebagai respons terhadap aspirasi Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser, yang ingin menyampaikan tuntutan terkait pemenuhan hak-hak mereka sebagai tenaga pengajar pengganti yang selama ini diabaikan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan bahwa para guru Jarti menginginkan kesetaraan hak dengan guru PTT, seperti menerima tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan BPJS Kesehatan.

“Pada dasarnya, DPRD Paser mendukung dan setuju dengan aspirasi para guru Jarti ini, mengingat peran penting mereka dalam dunia pendidikan di Kabupaten Paser,” kata Ikhwan.

Ikhwan juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menyusun regulasi yang memenuhi tuntutan para guru Jarti tersebut, mengingat tanggung jawab mereka sama dengan guru kontrak hanya dalam paket yang berbeda.

“Kami mengharapkan adanya regulasi untuk mereka agar dapat memperoleh hak yang sama dengan guru kontrak dan merubah Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. DPRD mendukung asalkan terdapat regulasi yang memadai,” ujarnya.

Ikhwan menambahkan bahwa para Jarti juga meminta kesempatan yang sama untuk mengikuti tes seleksi P3K. Kadisdikbud Paser dalam RDP juga telah menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes seleksi.

“Kadisdikbud menyampaikan bahwa beberapa guru Jarti sudah mengikuti tes seleksi P3K dan lulus, jadi mereka telah memiliki hak yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Paser, M. Yunus Syam, menyatakan bahwa berdasarkan hasil RDP tersebut, ia siap menyusun regulasi untuk para guru Jarti, termasuk mengubah Perbup yang ada untuk menambahkan tunjangan yang setara dengan guru kontrak.

“Kami siap dan mendukung perubahan Perbup tersebut demi kesejahteraan para guru Jarti, termasuk pemberian THR, gaji ke-13, dan BPJS Kesehatan. Tinggal menunggu proses perubahan Perbup,” ujar Yunus.

Terkait kesempatan mengikuti tes seleksi P3K, M. Yunus Syam menjelaskan bahwa para guru Jarti memiliki hak yang sama dengan yang lain untuk mengikuti tes seleksi, bahkan sudah ada yang ikut dan lulus.

“Kami tidak membatasi dan memberikan hak yang sama kepada para teman Jarti ini,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa peran guru Jarti sangat penting dalam mengatasi kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Paser. Pada tahun ini saja, sekitar 98 guru di Paser telah pensiun dan beberapa juga meninggal dunia.

“Selain itu, tahun sebelumnya terdapat 160 guru yang pensiun. Oleh karena itu, kebijakan Jarti sangat membantu dalam mengatasi kekurangan pendidik di Paser,” tambahnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti