BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terkait Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rabu (24/7/24).
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal menyebutkan lima fraksi yang menyampaikan penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Ia mengatakan rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.
Adapun fraksi tersebut yaitu, Fraksi Golkar Bersama Nasdem, Fraksi PKB Besama PPP dan PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
“Pembacaan laporan hasil pembahasan pansus DPRD, tentang RPJPD Tahun 2025-2045 oleh perwakilan masing-masing fraksi,” katanya.
Penyusunan Dokumen RPJPD bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
Terkait hal tersebut maka dilakukanlah pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pansus DPRD Kota Bontang Bersama Tim Asistensi Daerah. Nantinya, hasil pembahasan pansus DPRD terkait Raperda Kota Bontang tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Saya berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah bekerja keras dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045,” tambahnya. (ADV)
Editor: Nicha