BALIKPAPAN – DPRD dan Pemkot Balikpapan saat ini sedang merencanakan membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait kedaruratan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di lingkungan Kota Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, rencana pembuatan Perda ini adalah bagian dari ikhtiar untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik.
“Perda tersebut akan memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan dan penanggulangan B3,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, rancangan untuk Perda penanggulangan limbah B3 ini segera dapat selesai pembahasannya dan dapat segera disahkan menjadi Perda dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan. Disebutkan Iwan, bahwa nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.
“Limbah tersebut kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan. Tetapi kalau tidak bisa dimusnahkan maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Jika Perda ini telah dibentuk, nantinya perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sanksi akan berlaku jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada peraturan yang dirancang nanti.
“Di tahun 2012 ada kejadian yang cukup besar saat itu minyak tumpah di teluk Balikpapan hingga ada korban jiwa. Efek jeranya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” tambahnya.
DPRD Kota Balikpapan pun telah mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan agar Raperda ini bisa sesuai dengan kebutuhan.
“Doakan saja semuanya bisa berjalan sesuai tahapan dan rencananya. Jadi kita segera punya Perda Pengelolaan Limbah B3,” tutupnya. (adv)
Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari