spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Obok-obok THM, di Prakla Masih Ada yang Layani Tamu

BONTANG – Anggota DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang. Yaitu, kawasan Prakla, Hotel Gembira dan Hotel Sudirman.

Saat mengobok-obok THM bersama Satpol PP, rombongan Komisi I DPRD menemukan masih adanya THM yang melayani tamu dalam suasana bulan Suci Ramadan. Padahal sudah dilarang. Kasusnya terjadi di kawasan Prakla, Berbas Pantai. “Sudah dilarang, tapi masih ada yang melayani tamu untuk minum alkohol,” tegas Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Selasa (5/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wita.

Politisi asal Partai Golkar ini meminta, pelaku usaha THM yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 186.65/372/Satpol PP/2022 ditindak tegas. Dalam SE itu, THM diinstruksikan tidak melakukan layanan mulai H-7 sebelum bulan Ramadan.

“Saya minta Satpol PP mengawasi ketat atau patroli di tempat hiburan yang masih berpotensi membuka layanan. Jika dilakukan sidak dan masih ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak tegas,” tandas Muslimin.

Seorang ladies yang ditemui wartawan di salah satu wisma mengakui, dirinya tetap melayani pengunjung. Tapi hanya untuk minum keras (miras). “Hanya untuk minum saja. Tapi datangnya malam,” katanya.

BACA JUGA :  Hari Penuh Bencana di Balikpapan, Subuh Kebakaran, Pagi hingga Sore Kebanjiran dan Pohon Tumbang 

Sementara itu, Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang DPRD menegaskan, seharusnya tidak diperbolehkan praktik jual miras selain di hotel bintang 5. Aturan penjualan miras ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002. “Miras hanya boleh dijual di hotel bintang 5. Temuan ini harus ditindaklanjuti Satpol PP,” tegas Agus Haris, yang ikut sidak THM.

Karena itulah, ia minta, Pemkot menyisir dan menindak THM yang menyalahi aturan. “Kita temukan memang ada satu yang buka, meski hanya melayani tamu saja. Jelas melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Ramadan,” sambungnya.

Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran kepada pengelola THM agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami akan melakukan upaya masif untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.

Soal praktik penjualan miras, Eko mengaku sudah sering melakukan razia di THM dan telah menyita miras yang dijual. Tapi belum memberikan efek jera. Bagi THM yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Sanksinya di antaranya, teguran tertulis, penutupan hingga pencabutan izin operasi. (ahr)

BACA JUGA :  Bawa 20 Kg Sabu, Dua Warga Bontang Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi Penangkapannya di Kota Malang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img