BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mengambil langkah pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD). Hal tersebut mendapat banyak sorotan dari anggota DPRD Kota Bontang, saat Rapat Raperda APBD Tahun 2025, Selasa (5/11/2024) kemarin. Bahkan, saat rapat berlangsung sejumlah anggota DPRD Bontang mempertanyakan dasar hukum serta peran dari TAP2D, yang dirasa sangat belum jelas alurnya.
Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyampaikan pembentukan tim tersebut dilakukan dengan dasar yang tidak jelas. Bahkan, dirinya juga mempertanyakan apakah TAP2D memiliki struktur resmi, apalagi tertera jelas di Surat Keputusan (SK) tersebut yang bertanda tangan adalah Wali Kota Bontang. “Pastinya kami membutuhkan kejelasan, jangan sampai pembentukan tim ini hanya semaunya saja, tidak mungkin pak Basri yang bertanda tangan,” ucapnya saat rapat berlangsung.
Sehingga, dalam hal ini Heri sangat menyayangkan hal tersebut. Jika kalau benar pembentukan TAP2D ini terbentuk, dan lepas dari pantauan Sekretaris Daerah (Sekda). “Saya tidak tahu harus ngomong bagaimana lagi, saya juga bingung kenapa bisa lepas dari pantauan. Apalagi seorang Sekda tidak memiliki arsipnya,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Bontang, Winardi mempertanyakan hal yang sama. Bahkan Winardi memperjelas untuk tidak menganggap hal seperti ini menjadi hal yang remeh.
“Ini sangat sensitif, apalagi dengan pembentukan tim yang tidak jelas, nantinya program pemerintah jadi kacau. Intinya tim ini tidak boleh menjadi alat politik, untuk menguras anggaran,” tambahnya.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati menyampaikan bahwa untuk pembentukan TAP2D telah berada di luar struktur pemerintah. Bahkan nantinya TAP2D bertugas untuk memberikan masukan dalam pembangunan. “Hanya itu yang saya tahu, dan semuanya pasti lewat saya, nanti saya akan buka datanya, dan saya juga akan bahas dan lanjut komunikasi dengan Baperida,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R