SURABAYA – DPRD Kabupaten Berau bekerjasama dengan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk menyelenggarakan kegiatan workshop dan bimbingan teknis, dengan tujuan meningkatkan kapasitas bagi unsur pimpinan dan anggota.
Kegiatan yang terlaksana 28 hingga 31 Mei itu berlangsung di Ball Room Hotel Swiss-Bel in Kota Surabaya. Workshop dan Bimtek tersebut tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diketahui, Kegiatan tersebut juga mengacu pada hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor: 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 02 Mei 2023, serta surat dari ADKASI tentang pelaksanaan kegiatan Workshop atau Bimtek, terutama terkait dengan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani secara resmi membuka kegiatan workshop dan bimbingan teknis tersebut. Dia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan referensi, wawasan, dan pengetahuan bagi anggota DPRD Kabupaten Berau dalam mengelola aspirasi masyarakat.
“Hal ini juga menekankan pentingnya peran anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam proses pembahasan anggaran dan pengawasan pengelolaan anggaran,” terangnya.
Dalam kegiatan workshop dan bimbingan teknis ini, para anggota DPRD Kabupaten Berau akan mendapatkan materi dan panduan dari berbagai narasumber yang ahli di bidangnya. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Akhmad Edwin dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang akan menyampaikan materi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Lalu, Sutarto dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga akan menyampaikan materi tentang kebijakan pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta kebijakan penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
Madri Pani berharap agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh perhatian. Dirinya meyakini bahwa dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan dinamika yang ada, para anggota DPRD akan mampu menjalankan tugas mereka sebagai wakil masyarakat dengan baik, serta dapat mengelola sistem penganggaran yang akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Workshop dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anggota DPRD Kabupaten Berau dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perwakilan rakyat.
“Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan DPRD Kabupaten Berau dapat lebih efektif dalam mengawal kebijakan publik yang partisipatif dan mensejahterakan masyarakat luas,” pungkasnya. (hms/dez/adv)