spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-26, Masa Sidang III tahun 2022, dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023. Selain itu Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dari eksekutif hadir Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud didampingi Pj Sekda Pemkot Balikpapan, Muhaimin.

Paripurna juga mendengar laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. Dilanjutkan persetujuan yang telah diberikan oleh forum rapat paripurna yang dituangkan dalam nota kesepakatan dan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD atas penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

“Alhamdulillah kita sepakati bersama, mudah-mudahan apa  yang dilahirkan sebanyak 18 Peraturan Daerah ini bisa memanfaatkan dan dijalankan bersama,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle usai rapat.

Lebih lanjut Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, agenda hari ini menandatanganan berita acara Rancangan Peraturan Daerah. Total Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berjumlah 18, yang terdiri dari 8 inisiatif DPRD Balikpapan dan 10 inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan.

Terkhusus jajaran Bapemperda, Sabaruddin atas nama pimpinan DPRD Balikpapan, mengucapkan apresiasi atas kinerjanya sehingga bisa bermanfaat dan memberikan kontribusi untuk warga Balikpapan. “Mudah-mudahan peraturan yang kita sepakati bisa diaplikasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Sabaruddin menambahkan, proses dinamika Pembentukan Peraturaan Daerah juga mengalami beberapa kendala, tetapi bisa diatasi bersama. Karena pembentukan Peraturan Daerah ini untuk memproteksi warga Kota Balikpapan.

“Dimana peraturan ini ditetapkan untuk pro-kepada masyarakat, sehingga tidak serta merta dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti