spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Siapkan Revisi Perda Reklame


BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame. Di mana pihak legislatif menginginkan penataan terhadap keberadaan papan promosi sembil berharap pemasukan Pendapatan Asli Saerah (PAD).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, reklame tidak bisa lagi dipasang di sembarang tempat. Pasalnya, Perda reklame semangatnya adalah lebih kepenataan, aturan jenis-jenis reklame, konsep perizinan dan kawasan reklame.

“Jadi kawasan untuk reklame itu kita harus siapkan, karena memang konsepnya jalan protokol itu penataan dan keindahan kota,” ujarnya, Selasa (11/07/2023).

Lebih lanjut Andi Arief Agung menjelaskan, Pemerintah bersama Dewan berkomitmen menghadirkan kondusifitas ekonomi bagi warga dan investor. Apalagi sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Maka kota minyak sebagai kota industri, jasa dan pariwisata perlu melakukan penataan secara serius.

“DPRD Kota Balikpapan berinisiatif merevisi pajak reklame dalam upaya meningkatkan PAD,” jelasnya.

Mengingat pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi tinggi. Bahkan pertumbuhannya cukup cepat di Kota Balikpapan, baik berupa spanduk, baliho maupun media lainnya.

“Kita tidak ingin Kota Balikpapan itu seperti berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu,” tambahnya.

Menurut Andi Agung, revisi Perda izin reklame ini dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggara reklame. Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal. Sehingga perlu kajian secara mendalam dan komprehensif menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk mempertimbangkan kondisi permasalahan di Balikpapan.

“Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuma yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti, di antaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan itu seperti apa,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti