spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Pertanyakan Kelanjutan Restribusi Pajak Central Park ke BPPDRD


BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan masih menunggu laporan dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengenai retribusi pajak parkir yang belum dibayarkan oleh pihak ketiga, yaitu Central Park dari PT Pelindo Balikpapan.

Sejak menjalin kerjasama pada tahun 2020 dengan Pelindo Balikpapan, Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada BPPDRD Balikpapan. Padahal, sesuai Perda Balikpapan, mereka wajib melaporkan dan menyetorkan 30 persen dari pendapatan tersebut kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari BPPDRD mengenai pembayaran pajak Central Park. “Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, mereka masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Kami akan menanyakan kembali mengapa hal ini belum terealisasi sampai saat ini,” ujarnya pada Kamis (15/6/2023).

Suwanto menjelaskan bahwa ini adalah masalah yang telah berlangsung cukup lama, namun Komisi II tetap berusaha untuk menghubungi pihak Pelindo dan BPPDRD untuk mengetahui tindakan yang telah dilakukan, termasuk mencapai target dan pembayaran.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pihak ketiga telah memberikan balasan surat kepada Dispenda. Ini menandakan adanya perkembangan,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya agar pihak ketiga membayar pajak kepada pemerintah daerah, sesuai dengan kewajibannya. “Kami akan meminta lagi, dan kami minta BPPDRD untuk mengirim surat kepada pihak ketiga, karena proses ini harus dilakukan secara tertulis,” tambah Suwanto.

Sekretaris BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa setelah melakukan inspeksi beberapa waktu lalu, Central Park hingga saat ini belum memberikan jawaban. Mereka bahkan mengklaim masih berkoordinasi dengan pusat di Makassar.

“Hingga saat ini, setelah lebaran, tidak ada kemajuan. Kami akan mengirimkan surat peringatan sesuai dengan peraturan daerah,” kata Idham singkat. (ADV/DPRD Balikpapan/Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti