BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Kajian Akademik dan Naskah Akademik bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang yang berlangsung tanggal 20-21Juli 2023 di Ballroom Hotel Grand Senyiur.
FGD secara resmi dibuka Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Balikpapan, Rektor Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang dan para undangan lainnya.
Abdulloh pun mengucapkan selamat datang kepada Rektor Universitas Negeri Malang beserta jajaran akademisi dan Ketua Pusat Kajian Ekonomi beserta Tim Bisnis Universitas Penyusun Naskah Akademi.
Abdulloh mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama DPRD.
“Yang kewenangannya secara legalitas ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujarnya.
Sesuai amanah peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 5 disebutkan bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah yang diperjelas dengan keterangan/naskah akademik.
“Untuk itulah DPRD Kota Balikpapan bekerjasama dengan beberapa Universitas terbaik di Indonesia, yakni Universitas Negeri Malang dan Univesitas Brawijaya untuk dapatkan Raperda yang disertai naskah akademik yang sesuai dengan bidang keilmuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan,” jelasnya.
Bersama Universitas Negeri Malang, DPRD Kota Balikpapan bekerjasama untuk menyusun 2 kajian akademik dan 2 naskah akademik. Yakni kajian akademik tentang Perkembnagan Ekonomi Balikpapan Menuju Beranda IKN dan kajian akademik tentang Wisata Bahari Dalam Pengembangan Potensi Wisata Kota Balikpapan.
“Untuk naskah akademik bahas penjelasan Perda tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Perumda Manuntung Balikpapan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tambahnya.
Abdulloh menyampaikan, bersama Universitas Brawijaya DPRD Kota Balikpapan bekerjasama untuk menyusun 4 naskah akademik. Yakni naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, naskah akademik Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, naskah akademik Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan dan naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok pesantren.
Abdulloh berharap melalui FGD ini peran aktif para tamu undangan selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik berperan aktif memberikan saran masukan.
“Agar mendapatkan hasil pengkajian dan bahan rancangan Perda yang komprehensif, akomodatie dan aplikatif sehingga manfaatnyaa dapat dirasakan positif oleh seluruh masyarakat,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)