spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Setujui Revisi UU TNI, Inilah 14 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Prajurit Aktif

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah perubahan penting terkait tugas dan kewenangan utama TNI.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” kata Utut dalam laporannya.

Adapun 14 kementerian dan lembaga yang kini dapat menampung prajurit TNI aktif adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara (yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Utut juga menegaskan bahwa di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan berbagai instansi strategis guna memperkuat pertahanan serta keamanan nasional.

Namun, di tengah pengesahan ini, kritik muncul dari berbagai pihak yang menyoroti potensi kembalinya peran TNI dalam urusan sipil. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan dampaknya terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme TNI dalam sistem pemerintahan demokratis.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img