spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Sepakati RUU Provinsi Kalimantan Timur Jadi Undang-Undang

JAKARTA – DPR RI menyetujui tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi saat rapat paripurna DPR RI. Ketujuh RUU tersebut disepakati menjadi undang-undang. Salah satunya RUU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengambilan keputusan itu diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terkait hasil pembahasan ketujuh RUU Provinsi. Dia menyebut ketujuh RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan pembentukan Undang-Undang Provinsi ini, diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Junimart saat rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).

Junimart berterima kasih atas partisipasi pemerintah hingga DPD RI dalam pembentukan RUU tentang Provinsi tersebut menjadi UU. “Pada kesempatan ini, perkenankan kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan Komite I DPD RI, Saudara Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menkumham atau yang mewakili, yang telah bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis,” katanya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Klaim Investasi Pembangunan di IKN Bergulir Sangat Cepat

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang juga pimpinan rapat, bertanya kepada peserta rapat apakah tujuh RUU tentang Provinsi bisa disepakati. Anggota Dewan menjawab setuju.

“Terima kasih, Saudara Junimart Girsang, yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk. “Setuju,” ujar forum rapat menjawab. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.