SAMARINDA – DPP Partai Golkar dikabarkan memberikan persetujuan penunjukkan Hasanuddin Mas’ud menggantikan Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim. Surat persetujuan DPP Golkar terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim tersebut sudah beredar luas ke publik dan diterima redaksi mediakaltim.com.
Surat dengan Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021 tersebut ditandatangani Ketua dan Sekjen DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Lodewijk F Paulus. Perihal surat itu adalah persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Namun demikian, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut. “Sampai sore ini (19/6/2021, Red.) kami belum menerima fisik suratnya. Malah kami tahunya dari wartawan. Jangankan fisiknya, dalam bentuk softcopy resmi saja, kami juga belum terima. Jadi, kami belum bisa bicara apapun tentang itu (PAW, Red.),” ungkap Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub saat dihubungi Mediakaltim.com.
Hanya saja, Ayub mengakui, beberapa waktu lalu, ada pembahasan di internal partai berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim. “Tapi pembahasannya tidak detail,” elaknya.
Sementara bila melihat salah satu dasar surat persetujuan PAW dari DPP Golkar yang beredar luas ke publik tersebut adalah merujuk Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan periode 2019-2024.
“Mohon ditunggu saja satu dua hari ini, kalau surat itu kami terima, barulah kami akan bicara banyak. Prinsipnya secara umum, dalam politik itu dinamis. Kalau pun nanti ada pergantian antar waktu, maka seluruh kader partai, harus siap menjalankannya,” kata Ayub.
Sementara itu, dihubungi awak media, Makmur HAPK tidak mau berkomentar banyak. Mantan Bupati Berau ini menyebut sudah ada aturan dan dirinya belum tahu terkait surat tersebut.
“Kami (saya) di Samarinda ikuti saja perjalanan. Kami (saya) tidak komentar. Ada aturannya. Apalagi kami (saya) belum tahu,” jawab Makmur HAPK yang saat terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, meraih suara terbanyak di Kaltim dengan perolehan 38 ribu suara.
Sebelumnya, berhembus kabar Makmur HAPK bakal diganti dari posisinya sebagai ketua DPRD Kaltim. DPD Golkar Kaltim yang dinahkodai Rudy Mas’ud bakal menggantikan posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD dengan kakak kandungnya Hasanuddin Mas’ud. (gs/red)
Berikut Isi Surat Persetujui DPP Partai Golkar
- Dasar
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.
- Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.
- Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.
- DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.