TENGGARONG – Pergerakan bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) perlahan mulai memunculkan sejumlah nama. Setelah sebelumnya satu tempat diisi oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA), kini muncul satu pasangan baru, yakni Dendi Suryadi dan M. Alif Turiadi.
Bapaslon ini mendapatkan surat rekomendasi langsung dari DPP Gerindra, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani. Surat rekomendasi dengan nomor 08-1301/Rekom/DPP-GERINDRA/2024 tersebut membahas Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2024-2029, dan ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Bapaslon ini diminta untuk berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC, dan Pimpinan Ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan. Selain itu, mereka juga diminta untuk melaksanakan kerja terukur guna meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra, serta melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD Kukar.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Gerindra Kukar sekaligus anggota DPRD Kukar, Alif Turiadi, membenarkan perihal surat rekomendasi yang diberikan DPP Gerindra kepada dirinya dan Dendi Suryadi. “Benar,” ucap Alif melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, Dendi Suryadi juga mengklaim sudah mengantongi Surat Rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah namanya diumumkan dan masuk pada urutan ke-58 dari 64 calon kepala daerah kota/kabupaten yang akan berlaga di Pilkada pada Rabu (29/5/2024) di Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon kepala daerah untuk mengetahui visi dan program pembangunan para calon kepala daerah, termasuk kesiapan memenangkan Pilkada.
Dengan keterwakilan kursi di DPRD Kukar, Partai Gerindra sebanyak 6 kursi dan PKB sebanyak 4 kursi, dengan total 10 kursi, sudah mencukupi syarat untuk maju di Pilkada Kukar 2024, di mana syarat minimal adalah 20 persen kursi DPRD Kukar.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S