BONTANG – DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur bersama dan DPMPTSP Kota Bontang melangsungkan sosialisasi perihal pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang disesuaikan dengan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Sosialisasi ini dilaksanakan, 7 November 2022 di kantor Kecamatan Bontang Utara. Sosilisasi ini dihadiri perwakilan DPMPTSP Kalimantan Timur, perwakilan DPMPTSP Kota Bontang, serta para pelaku usaha.
Pada kesempatan ini, para pelaku usaha diberikan pembinaan dan arahan mengenai penggunaan sistem OSS. Terutama pada masalah pengawasan perizinan usaha.
M Fachrial Ludfie selaku narasumber dan perwakilan dari DPMPTSP provinsi menyampaikan bahwa sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai regulasi dan tata cara penggunaan sistem yang ada merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan.
“Jadi, kenapa ada bimtek dan sosialisasi seperti ini yah supaya tidak ada kesalahan pada prosesnya. Ini bisa jadi peraturan tahun ini tidak digunakan lagi di tahun depan,” ujarnya.
Pada sosialisasi kali ini ditekankan lagi mengenai pentingnya pembuatan LKPM oleh setiap pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan terhadap kesesuaian izin dan realisasi usaha yang ada.
Adanya LKPM juga ditujukan sebagai perhitungan terhadap target realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur. Dimana, target investasi tahun 2022 adalah Rp 54 triliun dan realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 telah mencapai 41,20 T. Di mana investasi tahun 2022 di Kalimantan Timur masih di dominasi sektor pertambangan. (adv/sc)