BONTANG – Salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki izin.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peran pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis risiko sangat diperlukan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan di atas.
Saat ini, DPMPTSP Kota Bontang mengawasi sekitar 40 unit usaha. Isma Istihari, Japfung Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, menjelaskan indikator pengawasan, yaitu tata ruang dan standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, standar pelaksanaan kegiatan usaha, persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.
“Jadi, hal-hal yang kami awasi itu berkaitan dengan jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Misalnya, dia memiliki izin konstruksi ternyata yang dijalani adalah usaha ikan,” katanya.
Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.
Bila pada saat pengawasan perusahaan atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada. Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM.
Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Ada sebanyak 40 Tempat Usaha yang terbagi menjadi: 10 Tempat Usaha Berbasis Risiko Tinggi, Perwakilan: Apotik, 10 Tempat Usaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi: DAM, 10 Tempat Usaha Berbasis Risiko Menengah Rendah: Toko Sembako, Toko Plastik, Toko Penjual Pakaian / Boutique, 10 Tempat Usaha Berbasis Risiko Rendah: Lapak Penjual Tahu Tempe, Lapak Sayur Mayur, Lapak Jajanan Pasar.
“Berdasarkan pengawasan, ada pelaku usaha yang belum memiliki NIB, belum memperpanjang, dan ada juga yang izinnya hilang,” tutupnya. (Adv/Sya)