spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP PPU Terapkan Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Lengkapi Perizinan

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi pada perusahaan yang tak taat perizinan. Hal ini untuk memberikan ketegasan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dalam pembangunan daerah.

Salah satunya ialah kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, yang belum melengkapi dokumen perizinannya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat surat tugas dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, untuk melakukan monitoring dan pengawasan gabungan, yang melibatkan beberapa instansi terkait.

“Ada tiga bentuk perizinan berusaha yang harus dimiliki perusahaan, dan kami sudah memanggil perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi dokumen mereka,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Untuk diketahui, perusahaan yang belum melengkapi perizinan diharuskan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Di antaranya, perusahaan harus terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu juga harus memperoleh izin terkait lainnya, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika perusahaan belum memiliki gedung, mereka wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Nurlaila menambahkan bahwa tujuh perusahaan yang belum melengkapi perizinannya telah beroperasi di PPU dengan durasi yang berbeda-beda, ada yang baru beroperasi dan ada juga yang telah beroperasi selama satu setengah tahun sejak Bandara VVIP dibangun.

DPMPTSP PPU akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dengan tenggat waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen perizinannya. Jika peringatan pertama tidak diindahkan, perusahaan akan menerima peringatan tertulis kedua selama 15 hari. Akibatnya, perusahaan bisa dikenakan pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.

“Kami pastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada, dan jika tidak, kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” pungkas Nurlaila. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti