BONTANG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengklaim usaha mikro kecil seperti kafe di Kota Bontang telah memiliki perizinan.
Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim mengatakan bahwa kafe-kafe yang ada di Bontang telah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.
“Semua kafe di Bontang sudah memiliki NIB,” ucapnya saat ditemui, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pemilik usaha tersebut sudah cukup mengerti terkait keuntungan kepemilikan NIB, sehingga tidak perlu disosialisasikan kembali untuk mengurus NIB.
“Pembuatan NIB juga gampang dan cepat. Bisa ke MPP, ke kantor. Bisa juga dilakukan secara online,” jelasnya.
Adapun jika pemilik usaha akan membuka cabang, kata Asdar, mereka tak perlu kembali mengurus NIB jika pemilik kafe tetap sama. “Kami tidak mungkin mempersulit pengusaha jika berkas sesuai,” tutupnya. (Sya/Adv)
Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha Ratnasari