SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menerapkan aplikasi Srikandi ke seluruh kabupaten/ kota di Kalimantan Timur sebagai langkah mengikuti kemajuan teknologi pengarsipan dalam tata kelola pemerintah secara digital.
Sebagai informasi, Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Salah satu cara agar setiap pemerintah kabupaten/ kota se-Kaltim merata menggunakan aplikasi Srikandi, pihak DPKD Kaltim mengundang OPD yang ingin lebih mendalami aplikasi tersebut ke Kantor Arsip. Salah satu OPD yang datang ingin mendalami lebih lanjut aplikasi Srikandi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Hal ini diungkapkan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Mahulu Merkuria Ping yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian (Kasubag) Naca.
Merkuria mengatakan bahwa kedatangannya ke DPKD Kaltim untuk lebih mendalami aplikasi Srikandi. “Kami udah pernah ikut pelatihan dengan beberapa OPD, tapi belum maksimal. Jadi kami di sini ingin lebih mendalami aplikasi ini,” ungkapnya.
Aplikasi Srikandi menurut Naca, sangat membantu pemerintah dalam kearsipan terutama untuk Kabupaten Mahulu yang berada di ujung Barat Kalimantan Timur.
“Membantu kita mengerjakan tugas, walaupun lagi berada di luar, apalagi kita yang berada di mahulu, jika ingin bersurat ke Provinsi langsung bisa melalui aplikasi ini, sangat membantu arus surat-menyurat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Naca menyebutkan pihaknya membawa beberapa staf ke DPKD Kaltim untuk mempelajari aplikasi tersebut agar nantinya bisa mengajarkan ke beberapa staf lainnya di kabupaten Mahulu.
“Kita di sini membawa beberapa staf umum dan keuangan, karena nanti kan mereka bisa mengajari staf dan bidang lainnya yang ada di DPMPTSP,” jelasnya.
Naca berharap ke depan pihaknya sudah menjalankan aplikasi ini, karena arahan dari pemerintah provinsi semua OPD harus bisa menjalankan aplikasi ini di tahun 2025.
“Semoga aplikasi ini bisa digunakan dengan baik, dan kami bisa menerapkan dengan segera,” tutupnya.
Diketahui, Pelatihan aplikasi Srikandi ini diselenggarakan di ruangan aula Kantor Arsip DPKD Kaltim yang berada di jalan Bung Tomo Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Pelatihan akan berlangsung selama 2 hari, tampil sebagai Nara sumber Arsiparis Ahli Muda DPKD Kaltim Dewi Susanti MM. (ADV/Han/DPKD)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari