BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kegiatan Focus Discussion Group (FGD) dalam rangka Penyusunan Kajian Standar Pelayanan DPMPTSP, Kamis (12/10/2023).
Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan, menjelaskan bahwa sebuah unit layanan wajib untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Standar ini akan menjadi tolak ukur penyelenggaraan layanan bagi pelaksana dan pengguna layanan.
“Komponen ini akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan mengukur kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik,” ungkapnya.
Perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi, dan komunikasi. Dari sudut pandang penyelenggara pelayanan publik, ada keinginan untuk memperkaya ragam pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta senantiasa meningkatkan kualitasnya.
Adapun tujuan dari penyusunan kajian standar pelayanan ini adalah untuk menyusun standar pelayanan perizinan dengan baik dan konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku, menetapkan standar pelayanan perizinan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan baik penyelenggaraan maupun penggunaan layanan DPMPTSP, dan menerapkan standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP.
“Setiap tahun kami selalu melakukan peningkatan, dan tahun ini ada izin yang ditarik ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Jadi, ada layanan yang dikelola oleh daerah dan ada layanan yang ditangani oleh daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum disahkan oleh Kepala DPMPTSP, dilakukan FGD terkait hasil rapat dan kerjasama dengan Universitas Mulawarman untuk rapat finalnya, sehingga dari 85 ketentuan standar pelayanan turun menjadi 51 saja. (sya/adv)