BONTANG – Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bagian dari kewajiban mereka. LKPM digunakan sebagai referensi untuk data perizinan berusaha, termasuk data yang telah tercatat dalam sistem OSS sesuai dengan periode yang berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Karel, seorang Pejabat Fungsional Ahli Madya Analisis Kebijakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Karel juga menjelaskan bahwa LKPM adalah sebuah laporan yang harus disampaikan secara berkala oleh para penanam modal untuk memberikan informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Hasil dari pengisian LKPM atau pelaporan tersebut akan digunakan untuk menghitung realisasi investasi dalam setahun, dan hal ini menjadi salah satu indikator aktif atau tidaknya sebuah usaha.
DPMPTSP Bontang juga telah menyediakan layanan bantuan pengisian LKPM bagi pelaku usaha di Kota Bontang. Mereka telah menyiapkan petugas khusus yang siap membantu pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengisi LKPM.
“Terdapat beberapa perubahan dalam pengisian LKPM yang berasal dari pusat, dan kami telah menyiapkan petugas khusus untuk memberikan bantuan,” jelasnya. (ADV/MK)