BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjelaskan pentingnya sebuah usaha memiliki izin usaha serta manfaat yang diperoleh ketika sudah memiliki izin usaha.
Hal ini disampaikan oleh Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan, saat menjadi narasumber pelatihan keamanan pangan siap saji di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Utara beberapa waktu lalu.
Ada lima alasan penting memiliki izin usaha:
Pertama, usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kedua, usaha yang memiliki izin lengkap dan sah akan mendapatkan kemudahan dan akses perbankan untuk perkembangan usaha.
Ketiga, akan lebih mudah untuk ikut serta dalam tender.
Keempat, usaha lokal yang memiliki izin mendapat kesempatan untuk mengembangkan usahanya ke tingkat internasional.
Kelima, kredibilitas usaha akan baik dan lebih mudah untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Tentu akan ada banyak keuntungan jika usaha kita sudah memiliki izin. Yang paling dirasakan adalah adanya kekuatan hukum, karena dengan hukum, kita dapat menjaga usaha tetap dalam wilayah yang aman,” ujarnya. (ADV/MK)