spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Bersama Satpol PP Rutin Melakukan Pengawasan PBG

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), giat melakukan pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang melakukan pemantauan di lapangan adalah Satpol PP, kemudian mereka dihimbau untuk segera melakukan proses perizinan di DPMPTSP. Kadang-kadang pihak PTSP dan PUPR juga turut serta,” jelas Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim.

Ia menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang belum mengajukan proses perizinan, mereka akan diarahkan ke DPMPTSP dan akan dipantau selama proses perizinan berlangsung.

Sebelumnya, permohonan penerbitan PBG atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai IMB, secara teknis ditangani oleh OPD terkait, dalam hal ini Dinas PUPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web, yang kemudian akan secara otomatis terintegrasi dengan OSS-RBA. DPMPTSP hanya memberikan bantuan dalam proses penerbitan.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini, karena kami menyediakan layanan satu pintu. Oleh karena itu, setelah proses dari PUPRK selesai, kami yang akan melanjutkan proses penerbitannya,” tambahnya.

DPMPTSP hanya bertanggung jawab atas penerbitan, sehingga jika pemohon ingin proses yang lebih cepat, mereka juga perlu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penginputan data di SIMBG. (Sya/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti