BONTANG – Salah satu pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mall Pelayanan Publik Pasar Rawa Indah adalah dengan memberikan bantuan dan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB),
NIB sendiri dapat menjadi tanda pengenal bagi pelaku usaha. Di mana, NIB berfungsi untuk membuat izin usaha komersial atau oprasional.
“Ini jadi salah satu bentuk pendampingan dalam membantu memfasilitasi masyarakat Kota Bontang dalam mendapatkan izin usaha secara mudah, aman, dan cepat. Kami juga akan selalu memberikan pelayanan dengan menyalurkan informasi selengkap-lengkapnya untuk mempermudahkan masyarakat mengurus NIB,” ujar Natalia Santi, Analis Kebijakan Ahli Muda yang ditemui pada 3 November 2022
Dalam pembuatan NIB, sebenarnya dapat dilakukan sendiri pada laman web OSS dengan melengkapi beberapa persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan. Tetapi, memang dikarenakan sistem ini masih baru menyebabkan masih adanya masyarakat yang memang kurang mengerti dalam pengurusan pembuatan NIB
Sehingga, DPMPTSP Kota Bontang membuka pelayanan bantuan dan bimbingan dalam pembuatan NIB di kantor DPMPTSP maupun di Mall Pelayanan Publik.
Dengan dibukanya pelayanan di Mall Pelayanan Publik sendiri, diharapkan dapat membantu masyarakat membuat NIB dengan menyesuaikan jarak dari lokasi pelayanan NIB DPMPTSP yang terdekat dengan rumah masing-masing.
“Pengurusan izin usaha sebenarnya bisa diurus semuanya di oss.go.id, tetapi karena inikan masih sistem baru yang dikeluarkan oleh lembaga OSS jadi masyarakat mungkin masih ada yang belum paham. Jadi kita bantu bagi yang mengurus izin berusaha buat memperoleh NIB,” ujarnya.
Selain dalam bantuan bimbingan dan pembuatan NIB, DPMPTSP Kota Bontang juga beberapa kali mengadakan sosialisasi dan BIMTEK dalam upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk cara pembuatan NIB secara mandiri. (adv/sc)